Minggu, 05 November 2017

Peraturan Dan Regulasi Pada UU no.36 Tentang Telekomunikasi




Seiring semakin pesatnya perkembangan telekomunikasi dimasyarakat yang sangat membantu dalam mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Karna pesatnya perkembangan tersebut maka  lahirlah lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Maka harus ada undang-undang yang mengatur hal tersebut dan itu salah satu hal mendasar mengapa UU NO.36 tentang telekomunikasi ini di buat.

Isi dari Undang-undang  no. 36 Pasal 1 ialah :
1.      Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
2.      Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3.      Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

ASAS DAN TUJUAN Pada UU no. 36 ini adalah :
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

PENYIDIKAN UU no. 36 ini adalah :
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi:
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
c. menghentikan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyimpangdari ketentuan yang berlaku.
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e. melakukan pemeriksaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau       diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
g. menyegel dan/atau menyita alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

SANKSI ADMINISTRASI UU no. 36 ini adalah :
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

KETENTUAN PIDANA UU no. 36 ini adalah :
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

KESIMPULAN :
Dengan dibuatnya UU no.36 ini maka diharapkan terciptanya situasi telekomunikasi yang terkontrol, agar tidak ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan kemajuan telekomunikasi ini untuk kejahatan. Selain itu juga diharapkan dengan adanya kemajuan ini tercipta sebuah hubungan yang harmonis antar individu dan juga antarbangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan.


Rabu, 04 Oktober 2017

Pengertian Profesionalisme Dalam Bidang IT





                Pada perkembangan teknologi yang semakin pesat di zaman ini, menuntut kita untuk terus memahami dan menguasai teknologi informasi. Selain mempelajari kemajuan teknologi kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT. Dengan adanya kode etik akan mencegah perbuatan yang tidak profesional. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.

Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya).
                Seorang profesionalisme yang mengerti tentang apa yang dia kuasai akan semakin mempermudah pekerjaannya jika ditunjang dengan aspek teknologi, di pembahasan peran IT dalam profesionalisme kerja ini kita akan mengklasifikasikan menjadi dua pengertian yang berbeda tapi saling berhubungan satu dengan yang lainnya.
                 Seorang profesional adalah orang yang menyadari betul arah kemana ia menjurus, mengapa ia menempuh jalan itu, dan bagaimana caranya ia harus menuju sasarannya. Ia menyenangi pekerjaannya karena ia bisa mengerjakannya dengan baik. Ia mengerjakannya dengan baik oleh karena ia menyenangi pekerjaan itu. Seorang profesional adalah seorang yang senantiasa siap siaga dengan gagasan bila diperlukan, ditambah dengan selusin gagasan lainnya sekalipun tidak ada orang yang meminta dari padanya. Ia adalah seorang yang mau bekerja keras untuk mencapai tujuannya, dan tetap juga tidak kehilangan semangat kerja keras itu dalam tugasnya.
                Seorang professional adalah seseorang yang gairah kerjanya sangat mengagumkan. Ia adalah seorang yang realistis, yang menyadari kemungkinannya membuat kesalahan. Akan tetapi ia cukup bijaksana pula untuk tidak membuat kesalahan yang sama sampai dua kali.
               Seorang profesional adalah orang yang cukup jujur mengakui kegagalannya, tetapi juga mampu mengatasi rasa putus asanya, dan cukup tabah untuk mencoba lagi usahanya sampai berulang kali. Ia memiliki kemampuan untuk membedakan mana yang penting dan mana yang tidak penting. Akan tetapi cukup bijaksana untuk menanggulangi segala kesulitan yang timbul.
                 Seorang profesional adalah seorang tukang khayal. Sekalipun angan-angannya melambung tinggi, tetapi kakinya harus tetap berpijak di atas tanah. 
Ia memperhatikan sampai soal-soal yang kecil, akan tetapi menolak soal-soal kecil itu mempengaruhi pikirannya sehingga menjadi cemas. Ia tahu caranya memimpin tanpa bertindak sebagai diktator, tetapi tahu pula mengikuti tanpa kehilangan kewibawaannya. Pada saat ia memimpin, ia memperkembangkan bibit-bibit kepemimpinan kepada bawahannya; sedangkan pada saat ia bekerja, ia memperlihatkan contoh bekerja yang baik bagi bawahannya. Ia tidak menunggu sampai ada orang lain mendorong dia melakukan sesuatu, sebab ia tahu mengambil prakarsa sendiri.
                Seorang profesional itu penuh daya cipta, tetapi tidak eksentrik. Ia berani mencoba sesuatu, tetapi tidak pula sembrono. Ia mengabdikan diri penuh, tetapi tidak pula fanatik, seorang profesional adalah seorang yang senantiasa merampungkan pekerjaannya sampai berhasil.

Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

1.      Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
2.      Memiliki ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3.      Bekerja di bawah disiplin kerja
4.      Mampu melakukan pendekatan disipliner
5.      Mampu bekerja sama
6.      Cepat tanggap terhadap masalah client.


Selasa, 28 Maret 2017

INTERAKSI MANUSIA DAN KOMPUTER



            Interaksi manusia dan komputer adalah rangkaian proses, dialog dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk berinteraksi dengan komputer yang keduanya saling memberikan masukan dan umpan balik melalui sebuah antarmuka untuk memperoleh hasil akhir yang diharapkan
Ada tiga sub-bidang studi yang berhubungan dengan interaksi dengan komputer :


1.      Ergonomi dimana interaksi manusia-komputer berkaitan dengan bentuk fisik dari mesin.

2.      Faktor manusia berkaitan dengan masalah- masalah psikologis.

3.      Interaksi manusia dan komputer mengkaji bagaimana hubungan-hubungan yang terjadi antar ilmu komputer desain terkait dengan manusia dengan komputer.


            Terdapa beberapa panca indera yang digunakan dalam interaksi iniyaitu : Manusia mewujudkan fisiologi yang diperlukan untuk menyerap informasi dalam bentuk suara.  Sama seperti mata dapat melihat berbagai variasi cahaya - rona, briteness, kontras - telinga mampu penginderaan array yang luas dari suara melalui perubahan timbre, kenyaringan, dan pitch. Pikiran kemudian dapat mengasosiasikan suara ini dengan peristiwa, objek, atau gagasan abstrak. Paling sering, suara-sebagai-informasi ada sebagai pidato atau musik, dan memang ini akan terus di Internet. Audio konten juga umumnya dihasilkan oleh mesin untuk menyampaikan informasi, dan penggunaan ini juga akan terus di Internet.

                Dan untuk media yang digunakan dalam interaksi manusia dan komputer juga terbagi menjadi dua bagian. Antara lain :

1.      Media Tekstual
Adalah ”bentuk sederhana dialog atau komunikasi antara manusia dan komputer yang hanya berisi teks dan kurang menarik”. Salah satu contoh antarmuka manusia dan komputer berbentuk teks yang menggunakan bahasa pemrograman PASCAL adalah readln dan writeln.

2.      Media GUI (Graphical User Interface)
Adalah ”bentuk dialog atau komunikasi antara manusia dan komputer yang berbentuk grafis dan sangat atraktif”. Contoh antarmuka manusia dan komputer yang berbentuk grafis menggunakan pemrograman visual (Visual Basic, Visual Foxpro, Delphi dan lain-lain).

            Tujuan dari adanya interaksi ini tak lain ialah untukita memudahkan kita dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Dan membuat waktu pengerjaan relatif singkat dengan biaya yang sedikit dalam membuat suatu pekerjaan.

sumber : http://www.noisebetweenstations.com/personal/essays/au