Seiring semakin
pesatnya perkembangan telekomunikasi dimasyarakat yang sangat membantu dalam
mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan
ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Karna pesatnya
perkembangan tersebut maka lahirlah
lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi
informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Maka harus ada undang-undang yang
mengatur hal tersebut dan itu salah satu hal mendasar mengapa UU NO.36 tentang
telekomunikasi ini di buat.
Isi dari
Undang-undang no. 36 Pasal 1 ialah :
1. Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
2. Alat
telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.
3. Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi.
ASAS DAN TUJUAN Pada UU
no. 36 ini adalah :
Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
PENYIDIKAN UU no. 36
ini adalah :
Pasal 44
(1) Selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi:
b. melakukan
pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan hukum yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang telekomunikasi.
c. menghentikan
penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyimpangdari ketentuan
yang berlaku.
d. memanggil orang
untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e. melakukan
pemeriksaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di
bidang telekomunikasi.
f. menggeledah tempat
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
g. menyegel dan/atau
menyita alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h. meminta bantuan ahli
dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
i. mengadakan
penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
SANKSI ADMINISTRASI UU
no. 36 ini adalah :
Pasal 45
Barang siapa melanggar
ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat
(2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat
(1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi
administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin
(2) Pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan
tertulis.
KETENTUAN PIDANA UU no.
36 ini adalah :
Pasal 47
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara
komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
Pasal 52
Barang siapa
memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33
ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat
(2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat
telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau
dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal
53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
KESIMPULAN :
Dengan dibuatnya UU
no.36 ini maka diharapkan terciptanya situasi telekomunikasi yang terkontrol, agar
tidak ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan kemajuan
telekomunikasi ini untuk kejahatan. Selain itu juga diharapkan dengan adanya
kemajuan ini tercipta sebuah hubungan yang harmonis antar individu dan juga
antarbangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan.