Pengertian “archipelago state” adalah negara yang terdiri dari banyak pulau di mana laut, udara, dan
daratan adalah satu kesatuan Nusantara sebagai wawasan ideology “Negara
Persatuan Kepulauan Republik Indonesia” dan juga “NKRI” yang merupakan kehendak
sejarah yang dijamin oleh Hukum Laut Internasional. Dua per tiga luas Indonesia
adalah lautan, dan air yang sebagai sumber kehidupan itu membentengi ribuan
pulau dari Sabang hingga Merauke. Pengakuan International dalam Hukum laut
dimana total luas wilayah RI yang terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk
Sipadan dan Ligitan ditambah laut yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar
yang dihubungkan dengan garis batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta
km2. Dua pertiga bagiannya ± 4,2 km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona
Economy Exclusive” maka tanggung jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah
200 mile laut (± 325 km) diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis
lingkaran terluar wilayah Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai
negara kepulauan terbesar di dunia dengan total luas mencapai 1.904.556
kilometer persegi dan 18.160 pulau di dalamnya.
Deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda adalah
pernyataan kepada dunia, bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di
antara dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi itu dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia
waktu itu, Djuanda Kartawidjaja.
Sebelum lahirnya Deklarasi
Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia
Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939
(TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda itu, pulau-pulau di wilayah
Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya, dan setiap pulau hanya
mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Karena itu, kapal
asing bisa dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan
bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State),
sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia, dan
bukan kawasan bebas.
Deklarasi itu mendapat tentangan dari
beberapa negara, namun pemerintah Indonesia meresmikan deklarasi itu menjadi UU
No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu, luas wilayah Indonesia
pun bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 kilometer persegi, menjadi
5.193.250 kilometer persegi, dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu
belum diakui secara internasional sebagai wilayah Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 1982,
Deklarasi Djuanda dapat diterima dunia internasional, dan ditetapkan dalam
Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law
of The Sea/UNCLOS 1982). Tiga tahun kemudian, deklarasi tersebut dipertegas
kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982, bahwa
Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto
menetapkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari itu dipertegas
dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal
13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Batas Laut
1.Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia terpecah-pecah
dengan kebijakan bahwa laut adalah milik internasional. Laut menjadi pemisah
bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau serta laut
yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.
2.Deklarasi Juanda 1959
Laut teritorial adalah laut di
antara pulau serta laut berjarak 12 mil mengarah ke luar. Kebijakan 3 mil
diganti menjadi 12 mil pada kebijakan ini. Indonesia menjadi satu kesatuan yang
utuh.
UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea)1982
Pada keputusan hukum internasional
ini ditetapkan batas ZEE wilayah Indonesia, yakni 200 mil. Wilayah ini bukan
wilayah teritorial, tetapi Indonesia memiliki kesempatan yang pertama untuk
memanfaatkan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Batas Udara
Batas ruang udara Indonesia diukur
dengan menarik garis dari pusat bumi menyinggung batas wilayah laut Indonesia.
Begitu pula dengan batas ruang antariksa Indonesia dan GSO (Geo Stationery
Unit).
Wilayah NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai negara kepulauan
yang berciri nusantara mempunyai
kedaulatan atas wilayah
serta memiliki hak-hak berdaulat di
luar wilayah kedaulatannya
untuk dikelola dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal
25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang.
Bahwa wilayah negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menganut sistem:
a. pengaturan
suatu Pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
b. pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. desentralisasi pemerintahan
kepada daerah-daerah besar
dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Batas Wilayah NKRI
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
meliputi:
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara
Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b. di
laut berbatas dengan Wilayah Negara
Malaysia, Papua Nugini,
Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di
darat dan di laut, dan batasnya
dengan angkasa luar
ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Batas Wilayah Negara
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk titik-titik
koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau
trilateral.
Dalam hal
Wilayah Negara tidak
berbatasan dengan negara lain,
Indonesia menetapkan Batas
Wilayah Negara secara unilateral berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Batas Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi
adalah wilayah di
luar Wilayah Negara yang
terdiri atas Zona Ekonomi
Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona
Tambahan di mana
negara memiliki hak-hak berdaulat dan
kewenangan tertentu lainnya
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 8 UU No 23 tahun 2008
berbunyi:
(1) Wilayah Yurisdiksi
Indonesia berbatas dengan
wilayah yurisdiksi
Australia, Filipina, India,
Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan
Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
titik-titik koordinatnya ditetapkan
berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar